Kartu Suami &
Kartu Istri (KARSU / KARIS)
Layanan pengajuan identitas pasangan resmi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk jaminan sosial dan tertib administrasi kepegawaian.
DASAR HUKUM & KETENTUAN
Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU) adalah Kartu Identitas Istri/Suami Sah yang berstatus PNS.
Apabila Istri/Suami Bercerai maka Karis/Karsu Tidak Berlaku Lagi dan jika Rujuk Kembali Maka Karis/Karsu Berlaku Kembali.
UU Nomor 8 Tahun 1975 jo. UU Nomor 43 Tahun 1999 jo. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 Tentang Kartu Isteri/Suami PNS.
Format Penamaan Berkas
Untuk mempercepat dan mempermudah proses verifikasi berkas oleh Tim SDM, mohon pastikan dokumen digital (scan) yang Anda unggah telah mengikuti panduan standardisasi format penamaan berkas kepegawaian di bawah ini.

Pembuatan Karsu / Karis
Formulir pengisian data ajuan pembuatan Kartu Suami (KARSU) / Kartu Istri (KARIS) baru bagi PNS.
Revisi Berkas Karsu / Karis
Folder khusus untuk mengunggah kekurangan berkas atau perbaikan dokumen kelengkapan pengajuan Karsu/Karis.
Persyaratan Berkas Pengajuan
Dokumen pendukung yang wajib disiapkan
- Surat Pengantar dari Fakultas / Unit Kerja (Dekan / Kepala Biro)
- Salinan Surat Keputusan (SK) CPNS (dilegalisir)
- Salinan Surat Keputusan (SK) PNS (dilegalisir)
- Salinan Akta Nikah / Buku Nikah (dilegalisir KUA setempat)
- Laporan Perkawinan Pertama (LPP) PNS yang ditandatangani PNS bersangkutan
- Pas foto suami/istri ukuran 3 x 4 cm (latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil, biru untuk genap)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus untuk pengajuan penggantian kartu yang hilang)
Penting: Integrasi Digital Kepegawaian (MyASN BKN)
Seiring dengan pemangkasan layanan kepegawaian dan peremajaan data digital nasional, pastikan data Riwayat Keluarga Anda telah dimutakhirkan melalui aplikasi MyASN / SIASN BKN agar penerbitan Kartu Virtual dapat berjalan lancar.
Status Pengajuan Karsu / Karis
Pantau berkas usulan dan progres penyelesaian usul Kartu Suami / Kartu Istri secara berkala.